Kolaborasi bersama Gapoktan

Ingin berkolaborasi bersama Gapoktan? Kami terbuka untuk kerja sama dengan berbagai pihak.

Hubungi Sekarang

Bongkar Mafia Beras Fortifikasi, Mentan Amran Temukan Produk Tak Ber-SNI Dijual Rp42 Ribu/Kg

Gapoktan.comJAKARTA, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik permainan harga beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga wajar. Selain dipatok mahal, beras tersebut ditemukan tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk Kernal Fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Padahal, beras fortifikasi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan, termasuk penderita stunting dan gizi buruk. Namun di lapangan, produk ini ditemukan dijual hingga Rp42.000 per kilogram, padahal secara perhitungan biaya produksi dan fortifikasi seharusnya jauh lebih rendah.

Mentan Amran mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengantongi bukti hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya produk beras fortifikasi yang menyalahi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Tapi hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat," tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (30/7).

Biaya Fortifikasi Hanya Rp700-Rp1.000/Kg, Harga Jual Melambung Tinggi

Berdasarkan hasil pengambilan sampel di berbagai wilayah, rata-rata beras fortifikasi dipasarkan sekitar Rp22.000 per kg, bahkan ada yang menembus harga fantastis Rp42.000 per kg.

Mentan Amran menjelaskan bahwa secara teknis, penambahan Kernel Fortifikasi (nutrisi vitamin dan mineral) hanya membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.

"Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tapi ini dijual Rp20 ribu, bahkan ada yang Rp42 ribu per kilogram. Masuk akal tidak?" ulas Mentan.

Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak masuk akal secara ekonomi maupun moral, mengingat beras ini ditujukan untuk penanganan masalah gizi nasional.

"Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan," tambahnya.

Izin Edar Dicabut, Kasus Diserahkan ke Satgas Pangan & Kapolri

Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Mentan Amran memastikan tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah hukum langsung diambil demi melindungi masyarakat.

Langkah Tegas Pemerintah:

  • Pencabutan Izin Edar: Memerintahkan Sestama dan Dirjen untuk mencabut izin edar produk yang tidak sesuai SNI agar berhenti beredar di pasaran.

  • Proses Hukum Pidana: Menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana langsung kepada Satgas Pangan.

  • Surat Resmi ke Kapolri: Menyurat langsung kepada Kapolri untuk pengawasan dan penindakan hukum lebih lanjut.

Potensi Penyimpangan Capai Rp71 Triliun, Menjalankan Arahan Presiden

Berdasarkan kalkulasi awal dari sampel yang diperiksa, Kementan memperkirakan potensi nilai penyimpangan praktik ini mencapai Rp71 triliun. Angka ini merupakan estimasi awal yang akan didalami melalui proses penegakan hukum.

Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan tegas ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyapu bersih mafia dan korupsi di sektor pangan.

"Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan," paparnya.

Mentan menyatakan kesiapannya menanggung segala risiko demi membela masyarakat dan petani Indonesia dari ulah para mafia pangan.

"Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi 286 juta rakyat Indonesia. Kalau risikonya saya harus kehilangan jabatan, tidak apa-apa. Yang penting mafia pangan harus kita kejar," pungkasnya.

Update Harga Komoditas

Memuat data harga...

Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Harga aktual di tiap daerah/pasar bisa berbeda-beda tergantung lokasi, musim, dan pedagang.

Sumber: data dalam maintenance

Update Harga Pupuk

Memuat data harga...

Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Harga di tiap daerah/toko bisa berbeda-beda, dan harga subsidi hanya berlaku untuk petani terdaftar (E-RDKK).

Sumber: Data informasi pasar dan berita daerah